Selamat Datang!

BERIKAN HAK JALAN PADA PENGGUNA JALAN

HAK JALAN UNTUK PENGGUNA JALAN

Dalam kehidupan sehari-hari, kita selalu melihat orang-orang  yang suka duduk di pinggir jalan, terutama di sore hari, mulai dari anak-anak , kalangan dewasa sampai orang tua tak ketinggalan untuk ikut dalam kebiasaan ini. Selain digunakan untuk ajang pasang aksi dan jual tampang, aktivitas nongkrongjuga dimanfaatkan untuk mengobrol kesana-kemari, bercanda ria, dan menikmati pemandangan di sekitar jalan. Duduk-duduk di pinggir jalan atau biasa disebut “mejeng”, memang menyenangkan dan dianggap sebagai suatu yang  mengasyikkan bahkan sering diidentikkan sebagai gaya hidup dalam pergaulan. Kebiasaan seperti ini terkadang dijadikan sebagai suatu yang wajib bagi segelintir orang, seperti yang dilakukan oleh gank-gank anak muda (gank motor, gank mobil dan lainnya), para banci dan kumpulan remaja putra-putri yang sedang duduk di bangku sekolahan.


Pembaca yang budiman, duduk-duduk di pinggir jalan pernah dilakukan oleh orang-orang terdahulu, termasuk para sahabat Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam-.  Namun nabi- Shallallahu ‘alaihi wa sallam -tidak menyenangi perbuatan itu, bahkan beliau memperingatkan para sahabatnya untuk meninggalkan kebiasaan seperti itu dalam sabdanya,
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ
“Waspadailah oleh kalian duduk-duduk di jalan” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah, kita tidak dapat meninggalkan duduk-duduk kita, sebab kita semua bercakap-cakap disitu.” Rasulullah -Shallalahu ‘alaihi wa sallam- bersabda; “Jikalau kalian enggan, melainkan tetap ingin duduk-duduk disitu, maka berikanlah jalan itu haknya.” Mereka bertanya: “Apakah haknya jalan itu, ya Rasulullah?” Beliau bersabda: “Yaitu menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan di jalan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat lain, Rasulullah  menyebutkan alasan beliau melarang dari duduk-duduk di pinggir jalan  dan bermajelis disitu, karena itu adalah majelis setan. Sebab ketika orang  duduk di pinggir jalan, maka pintu-pintu maksiat terbuka lebar. Nabi -Shallalahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
« إيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ عَلى هَذِهِ الطُّرُقِ فَإِنَّهَا مَجَالِسُ الشَّيْطَانِ. فَإِنْ كُنْتُمْ لاَ مُحَالَةَ فَأَدُّوْا حَقَّ الطريقِ » ثُمَّ مَضَى رسولُ اللهِ عليهِ السلامُ. فَقُلْتُ: قال رسولُ اللهِ عليهِ السلامُ : أَدُّوْا حَقَّ الطَّرِيْقِ وَلَمْ أَسْأَلْهُ مَا هُوَ ؟ فَلَحِقْتُهُ فَقُلْتُ : يَا رسولَ اللهِ إِنَّكَ قُلْتَ : كَذَا ، وَكَذَا. فَمَا حَقُّ الطريقِ ؟ قال : « حقُّ الطريقِ أَنْ تَرُدَّ السَّلاَمَ وَتَغُضَّ الْبَصَرَ وَتَكُفَّ اْلأَذَى وَتَهْدِيَ الضَّالَّ وَتُعِيْنَ الْمَلْهُوْفَ»
Waspadailah oleh kalian duduk-duduk di jalan, sebab itu adalah majelis setan. Jika kalian harus melakukannya maka tunaikanlah hak jalan.” Kemudian Rasulullah - Shallallahu ‘alaihi wa sallam – pergi, maka saya (Umar bin Khoththob–radiyallahu ‘anhu- ) berkata, ”Rasulullah – Shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda tunaikanlah hak jalan, sedang saya tidak bertanya kepadanya, “Apa hak jalan itu?” Maka saya pun menyusul beliau dan berkata,” Wahai Rasulullah, engkau tadi bilang begini dan begitu, maka apa hak jalan itu ?” Rasulullah- Shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda, ”Hak jalan adalah engkau menjawab salam, menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan dari jalan, menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat, dan menolong orang yang dizholimi”. [HR. Ath-Thohaawi dalam Musykilul Atsar (145). Syaikh Al-Albaniy meng-hasan-kannya dalam Ash-Shohihah (4/84)]
Dari dua hadits di atas, memberi pelajaran kepada kita tentang adanya hak jalan yang harus ditunaikan bagi orang yang ingin duduk-duduk di pinggir jalan agar tidak terjatuh dalam  dosa, yaitu:
  • Menundukkan pandangan.
          Menundukkan pandangan dan menjaganya dari perkara yang diharamkan adalah perintah Allah –Azza Wa Jalla-, terutama pandangan kepada wanita yang bukan mahram. Sebab pandangan mata adalah pintu setan yang pertama untuk menggelincirkan anak Adam, lalu turun ke hati untuk membakar gelora syahwat. Barang siapa yang melepaskan pandangannya tanpa kendali, maka dia menjerumuskan dirinya sendiri dalam jurang kebinasaan. Oleh karenanya, Allah –Subhana Wa Ta’ala- memerintahkan para hamba-Nya untuk menundukkan pandangan mereka,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ  [النور/30]
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nuur: 30)
Al-Imam Abul Fidaa’ Ibn Katsir –rahimahullah- berkata, “Ini merupakan perintah dari Allah -Ta’ala- kepada para hamba-Nya yang beriman agar mereka menundundukkan sebagian pandangan mereka dari sesuatu yang terlarang bagi mereka. Karenanya, mereka hendaknya tidak memandang, kecuali kepada yang dihalalkan baginya untuk dilihat; dan agar mereka menundukkan pandangan mereka dari para wanita (yang bukan mahramnya). Jika kebetulan pandangannya tertuju kepada perkara yang diharamkan, tanpa ada maksud, maka hendaknya ia memalingkan pandangannya dari hal itu dengan cepat”. [Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (6/41)]
Rasulullah - Shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda,
 كُتِبَ عَلَى ابْنِ اَدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذلِكَ لَا مَحَالَةَ: الْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهُ الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهُ الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah ditulis bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lidah (lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara qalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluanlah yang membenarkan (merealisasikan) hal itu atau mendustakannya”. [HR. Al-Bukhoriy (5889) dari Ibnu Abbas, dan Muslim (2657) dari Abu Hurairah]
Namun, sayang perintah menundukan pandangan ini sangat susah untuk diamalkan bagi orang yang senang duduk di pinggir jalan, terlebih lagi di zaman ini. Para wanita muslimah sudah tidak malu lagi memakai rok mini dan menampakkan dadanya sehingga membuat mata para lelaki terbelalak. Walaupun cepatnya pandangan secepat larinya anak panah dari busurnya, ia pasti akan tersangkut ke dalam hati, lalu hati akan mengerakkan anggota tubuh untuk melampiaskan hasratnya. Menundukkan pandangannya di zaman ini amat berat bagi sebagian orang. Terlebih lagi, ada sebagian orang memang tujuannya berada di tempat itu, untuk memelototi orang yang lewat alias “cuci mata”!!
  • Menghilangkan gangguan dari jalan.
Jalan adalah fasilitas umum yang setiap orang memiliki hak yang sama di dalamnya. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menghalangi atau melarang seseorang untuk melintasinya. Oleh karenanya, Nabi- Shallallahu ‘alaihi wa sallam – melarang untuk duduk-duduk di pinggir jalan, sebab dapat mempersempit jalan dan menghalangi orang lewat akibat keberadaannya di situ. Diantara bentuk memberi gangguan di jalan adalah membuang sampah di jalan, menyirami jalanan dengan air comberan sehingga menyakiti hidung kaum muslimin yang melintas. Lebih parah dari itu, membuat bangunan di atas jalan!!! Hal ini berdasarkan hadits nabi-Shallallahu ‘alaihi wa sallam – dari Sahl bin Muadz Al-Juhaniy dari bapaknya ia berkata,
نَزَلْنَا عَلَى حِصْنِ سِنَانٍ بِأَرْضِ الرُّومِ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ فَضَيَّقَ النَّاسُ الْمَنَازِلَ وَقَطَعُوا الطَّرِيقَ فَقَالَ مُعَاذٌ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ كَذَا وَكَذَا فَضَيَّقَ النَّاسُ الطَّرِيقَ فَبَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا فَنَادَى مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيقًا فَلَا جِهَادَ لَهُ
“Kami singgah pada Benteng Sinan, di kota Romawi bersama Abdullah bin Abdul Malik. Kemudian manusia mendempetkan rumah-rumah mereka hingga mereka menutup jalan (demi perumahan). Lantaran itu, Muadz berkata, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kami pernah berperang bersama Nabi- Shallallahu ‘alaihi wa sallam - dalam perang ini dan itu. Lalu manusia mempersempit jalanan, maka Nabi- Shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengutus seseorang seraya mengumumkan bahwa barangsiapa yang mendempetkan rumah atau ia menutup jalan (untuk perumahan), maka tidak ada jihad baginya.””[HR. Ahmad (15094) dan Abu Dawud (no. 2629). Hadits ini dishohihkan oleh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (no. 6378)]
Al-Imam Syamsul Al-Azhim Abadiy –rahimahullah- berkata, “Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa tak boleh bagi seseorang untuk mempersempit jalan yang dilalui manusia. Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-” meniadakan jihad bagi orang yang melakukan hal itu, dengan cara bersungguh-sungguh dalam mengecam dan membuat lari. Demikian pula, tak boleh menyempitkan (mendempetkan) asrama-asrama yang disinggahi oleh para mujahidin, karena di dalamnya terdapat mudhorot bagi mereka”. [Lihat Aunul Ma’bud (6/55)]
Pembaca yang budiman, ketika kita melihat gangguan di jalan, maka hendaknya kita menyingkirkannya, karena keimanan dan keikhlasan kita dalam mencari pahala, bukan karena dipaksa. Sebab menghilangkan gangguan di jalan merupakan cabang dari keimanan sebagaimana dalam sabda Nabi - Shallallahu ‘alaihi wa sallam –,
الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ
 “Iman itu ada tujuh puluh lebih, atau enam puluh lebih cabang. Yang paling utama adalah perkataan, LAA ILAAHA ILLALLAHU (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah). Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu adalah sebagian dari iman.”[HR. Muslim (51)]
Bahkan amalan ini dapat menjadi sebab terampuninya dosa seorang hamba dan menjadi sebab dimasukkannya ia ke dalam surga. Nabi- Shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda,
مَرَّ رَجُلٌ بِغُصْنِ شَجَرَةٍ عَلَى ظَهْرِ طَرِيقٍ فَقَالَ وَاللَّهِ لَأُنَحِّيَنَّ هَذَا عَنْ الْمُسْلِمِينَ لَا يُؤْذِيهِمْ فَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ
“Pada suatu ketika ada seseorang yang melewati sebatang ranting pohon yang menjuntai ke jalan. Kemudian orang tersebut berkata; ‘Demi Allah, saya akan menyingkirkan ranting pohon ini agar tidak mengganggu kaum muslimin yang lewat.’ Akhirnya orang tersebut dimasukkan ke dalam surga.”[HR. Muslim (4744)]
Namun di zaman ini, kita melihat orang-orang jahil yang dengan sengaja menutup jalan demi kepentingan pribadinya, sehingga ia menuai laknat dari manusia sekitarnya. Sebagian orang juga, ada yang menutup jalan dengan membakar ban dan sampah di jalan serta menghalangi manusia untuk lewat, sehingga menzholimi banyak pihak, seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa ketika berdemo, ormas dan semisalnya. Mereka berteriak-teriak di tengah jalan bagaikan orang gila yang kerasukan demi memperjuangkan -menurutnya- suara rakyat, sementara dengan perbuatan itu, mereka menyakiti rakyat yang lewat. Masyarakat sendiri tidak tahu apa dosa mereka sehingga dihalangi untuk lewat. Orang-orang seperti ini tidak takut dengan doa orang-orang yang dizholimi, padahal doa orang yang dizholimi adalah doa yang pasti dikabulkan oleh Allah, baik dia muslim, maupun kafir.  Perbuatan seperti ini termasuk yang diancam oleh Allah -Subhana Wa Ta’ala- karena telah mengganggu kaum muslimin dalam firman-Nya,
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا [الأحزاب/58]
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. (QS. Al-Ahdzab: 58)
  • Menjawab salam
Ketika seseorang duduk di pinggir jalan, ia akan bertemu dengan banyak kaum muslimin. Maka ia akan banyak mendapat salam dari orang yang lewat sebagaimana yang telah di tuntunkan oleh Rasulullah- Shallallahu ‘alaihi wa sallam – dalam sabdanya,
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلىَ الْمَاشِيْ، وَالْمَاشِيْ عَلَى الْقَاعِدِ، وَالْقَلِيْلُ عَلىَ الْكَثِيْرِ
“Hendaklah orang yang berkendaraan supaya memberi salam kepada orang yang berjalan dan orang yang berjalan kepada orang yang duduk dan orang yang sedikit kepada orang yang banyak jumlahnya.” [Muttafaq ‘alaih]
Oleh karenanya, jika seseorang di beri salam oleh saudaranya, maka wajib hukumnya untuk menjawab salam tersebut. Sebab ia adalah perintah Allah di dalam Kitab-Nya yang mulia,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا  [النساء/86]
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa: 86)
Orang yang duduk-duduk di pinggir jalan sangat susah untuk merealisasikan amalan ini, kecuali orang yang dirahmati oleh Allah. Jika yang melintas di jalan  itu 1000 orang dan semuanya memberi salam kepadanya, maka tidak mungkin ia akan menjawab semua salam yang di berikan kepadanya. Pada akhirnya, ia akan jenuh dan tidak menjawab salam saudaranya, sehingga ia terjatuh ke dalam dosa.
  • Amar ma’ruf nahi mungkar.
Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar adalah sifat bagi kaum muslimin yang tertera di dalam Al-Qur’an. Wajib bagi setiap muslim untuk mengubah kemungkaran yang ada, sesuai dengan kesanggupannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi- Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
 مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya, sedang itulah selemah-lemah iman.”[HR. Muslim (70)]
Jadi, wajib bagi orang yang duduk di pinggir jalan untuk mengubah kemungkaran yang ia lihat terjadi di jalan dan lainnya.
Abu Ja’far Ath-Thahawi berkata,”Coba perhatikan atsar-atsar ini, ternyata kita dapati bahwa Rasulullah – Shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang duduk di pinggir jalan. Kemudian beliau membolehkannya dengan catatan harus menunaikan hak-hak jalan tersebut sebagai syarat pembolehannya. Kita juga dapati bahwa larangan duduk di pinggir jalan ditujukan bagi mereka yang tetap ingin duduk di pinggir jalan, tetapi tidak menunaikan syarat-syarat tadi. Padahal duduk di tempat tersebut dibolehkan bagi mereka yang dapat menjamin dirinya menunaikan syarat-syarat dibolehkannya duduk di pinggir jalan.” [Lihat Musykilul Atsar(I/158)].
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata“Seluruh hadits-hadits ini mengandung 14 adab yang aku susun dalam bait-bait berikut, “Kukumpulkan beberapa adab untuk mereka yang ingin duduk di pinggir jalan. Dari sabda manusia terbaik. Tebarkan salam dan ucapan baik. Mengucapkan tasymit bagi yang bersin. Membalas salam dengan baik. Membantu sesama dan menolong yang teraniaya. Memberi minum bagi yang haus serta menunjukkan jalan dan kebaikan. Menyuruh berbuat baik, melarang kemungkaran dan tidak mengganggu. Menundukkan pandangan dan banyak berdzikir kepada Allah.” [Lihat Fathul Baari (11/11)]
Share this post :

Posting Komentar

Facebook_eDUKA

YM Edukasi

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. EDUKASI KITA - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger