Selamat Datang!

BAB 2 HADIS DHAIF KELAS XI IIK 2022-2023

 


Untuk lebih jelas, mari kita menggali pengetahuan dengan mengikuti sajian berikut .







KONSEP PEMBELAJARAN





A. Pengertian Hadis Ḍa’īf




“Hadis yang tidak memenuhi ketentuan dari hadis ḥasan, karena tidak memenuhi satu syarat dari syarat-syaratnya hadis ḥasan.”

memenuhi ketentuan syarat hadis ṣaḥīḥ, karena syarat hadis ṣaḥīḥ lebih ketat. Contoh hadis Dhaif 

“Rasulullah Saw. berwudhu dengan mengusap dua kaos kaki dan kedua sandal” Hadis ini da'īf karena hanya diriwayatkan dari jalur Abi Qais al-Audiy. Sedangkan Abi Qais al-Audiy merupakan perawi yang dha'īf"

B. Sebab-sebab Hadis Ḍa’īf 
  1. Sanadnya tidak bersambung, karena ada beberapa periwayat yang tidak saling bertemu (gugur) dengan pemberi informasi (guru).
  2. Adanya cacat pada periwayat baik pada aspek sifat adil atau kekuatan menjaga hadis dengan hafalan atau tulisan.
  3. Bertentangan dengan riwayat yang diriwayatkan oleh rijāl al- ḥadīṡ yang lebih ṡiqah.
  4. Terdapat cacat yang samar yang dapat merusak ke ṣaḥīḥan ḥadīṡ. Seperti ; kata-katanya tidak mungkin diucapkan oleh Nabi Saw.

C. Macam-macam Hadis Ḍa’īf

Macam-macamnya hadis da‟īf banyak sekali. Satu ulama membagi hadis da‟īf menjadi 81. Ada yang mengatakan 49 dan ada juga yang mengatakan 42. Dari banyaknya pembagian ini, tidak semua memiliki nama. Maka dari itu, perlu untuk dikasifikasikan lebih lanjut. Untuk mempermudah pembagiannya, ulama mengklasifikasikan hadis da'īf berdasarkan sebab ke da'īfannya, yaitu; yang disebabkan putusnya sanad dan yang disebabkan faktor lain. 

1. Hadis ḍa’īf sebab putusnya sanad

a. Al-Mursal 

Hadis al-mursal adalah hadis yang disampaikan oleh tabi`in baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang disandarkan pada Rasulullah Saw. tanpa menyebutkan sahabat yang meriwayatkan kepadanya. Pendapat ulama tentang kehujjahan hadis mursalnya tabi‟in : 
  1. Pendapat pertama: diperbolehkan membuat hujah dengan semua hadis mursal. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad menurut satu keterangan.
  2. Pendapat kedua: tidak diperbolehkan membuat hujjah dengan hadis mursal secara mutlak. Ini merupakan merupakan pendapat Imam Nawawi dari mayoritas ahli hadis dan Imam Syaf'i‟i.
  3. Pendapat ketiga: diperbolehkan membuat hujjah dengan hadis mursal, dengan syarat hadis memiliki penguat. Penguat tersebut bisa berupa hadis yang sanadnya sambung, hadis mursal yang diriwayatkan dari jalur lain. Hadis tersebut juga bisa dikuatkan dengan adanya sebagian sahabat atau banyak ulama yang mengamalkannya.

 Contoh 


Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya penyakit demam (panas) berasal dari panasnya neraka jahanam"

Hadis ini termasuk hadis mursal, karena „Atha` yang merupakan tabi‟in langsung menyandarkan hadis pada Rasulullah Saw. tanpa menyebutkan sahabat yang meriwayatkan padanya.

b. Al-Munqathi' 
Hadis al-munqathi' adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat rawi yang tidak disebutkan atau tidak jelas identitasnya. Contoh yang hadis yang salah satu rawinya tidak disebutkan adalah hadis :

Rasulullah Saw. bersabda: “Apabila kalian menjadikan Abu bakar sebagai pemimpin maka dia adalah orang yang kuat dan terpercaya” 

Dalam sanad hadis di atas, ada rawi yang tidak disebutkan dalam dua tempat, yaitu 'Abdurrazaq tidak mendengar dari ats-Tsauri, akan tetapi mendengar dari an-Nu'man bin Abi Syaibah yang mendengar dari as-Tsauri, dan as-Tsauri tidak mendengar dari Abi Ishaq tetapi dari mitranya Abi Ishaq.

c. Al-Mu' al 

Adalah hadis yang menggugurkan dua rawi atau lebih secara berurutan. Contohnya tabi‟in-tabi‟in langsung menyandarkan hadis pada Rasulullah Saw. Termasuk hadis mu' al adalah hadis yang diriwayatkan oleh ulama fikih dengan langsung mengatakan. 

Rasulullah Saw. bersabda demikian........

d. Al-Mudallas 
Arti tadlis adalah menyembunyikan aib. Tadlis terbagi menjadi dua, yaitu tadlis pada sanad dan tadlis pada guru. Tadlis pada sanad adalah rawi memberi pemahaman kalau dia mendengar langsung dan meriwayatkan dari orang yang hidup sezaman, padahal dia belum pernah berjumpa, atau pernah berjumpa akan tetapi tidak mendengar langsung darinya. Contohnya meriwayatkan dengan kata “saya mendengarnya (ث ُعْم ِس ,) َpadahal dia tidak pernah mendengar langsung.

Tadlis Syuyukh yaitu rawi menamakan gurunya dengan nama julukan yang tidak dikenal. Contoh ungkapan Abi Dawud Al-Muqri', “saya mendengar dari Abdullah bin Abi Abdullah” dengan menghendaki Abdullah bin Abu Dawud as Sajastani. Abi Dawud tidak dikenal dengan sebutan Abi Abdullah.

e. Al-Mu'allaq 

Mu'allaq secara bahasa adalah isim maf‟ul yang berarti terikat dan tergantung. Sanad yang seperti ini disebut mu‟allaq karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja, sementara bagian bawahnya terputus, sehingga menjadi seperti sesuatu yang tergantung pada atap dan yang semacamnya. Hadis mu‟allaq menurut istilah adalah hadis yang gugur perawinya, baik seorang, baik dua orang, baik semuanya pada awal sanad secara berturutan. Diantara bentuknya adalah bila semua sanad digugurkan dan dihapus, kemudian dikatakan :

“Rasulullah Saw. bersabda begini....”. 

Atau dengan menggugurkan semua sanad kecuali seorang shahabat, atau seorang shahabat dan tabi‟in. Hadis mu‟allaq adalah hadis mardud (ditolak) karena gugur dan hilangnya salah satu syarat diterimanya suatu hadis, yaitu bersambungnya sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat diketahui keadaannya.


2. Penyebab Hadis Ḍa’īf selain Faktor Putusnya Sanad

a. Al-Muda'af 

Adalah hadis yang masih diperselisihkan ke- da'īf-annya. Sebagian ulama ahli hadis mengatakan suatu hadis a‟īf dan menurut sebagian yang lain hadis tersebut ṣaḥīḥ, namun ke- da'īf-annya lebih unggul daripada ke-ṣaḥīḥ-annya atau tidak ada yang diunggulkan dari dua pendapat tersebut. 

Oleh karena itu hadis mu ad'af merupakan hadis da‟īf yang paling tinggi derajatnya. 

b. Al-Muttharib 

Adalah hadis yang memiliki banyak jalur sanad dengan isi yang berbeda-beda, dan satu sanad tidak lebih unggul dari yang lain. Bila mungkin diunggulkan salah satunya, maka yang dipakai yang unggul dan bisa dihukumi ṣaḥīḥ. Diunggulkannya satu sanad ini karena para perawinya lebih terpercaya. Hadis yang diunggulkan ini tidak disebut hadis mutthorib lagi.

Perbedaan isi matan hadis ini menjadikan hadisnya da'īf karena menunjukan tidak adanya sifat ābiṭ dari periwayatnya. Padahal ābiṭ merupakan syarat hadis ṣaḥīḥ dan ḥasan.

c. Al-Maqlub

 Adalah hadis yang sebagian rawi membalik isi matan hadis, nama rawi, atau sanadnya dengan matan hadis lain. Contoh hadis yang terbalik isi matannya adalah hadis Imam Muslim yang menjelaskan tujuh orang yang mendapat naungan Allah Swt. di hari tidak ada naungan sama sekali, dengan redaksi:

“Dan seorang laki-laki yang sedekah dengan sembunyi-sembunyi sampai tangan kanannya tidak tau apa yang diberikan oleh tangan kiri” 

Matan hadis ini terbalik melihat dari isi matan yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang lain yaitu :

“Dan seorang laki-laki yang sedekah dengan sembunyi-sembunyi sampai tangan kirinya tidak tau apa yang diberikan oleh tangan kanan” 
Contoh membalik nama rawi separti Marroh bin Kaab dan Kaab bin Marroh. 

Hukum membolak-balik sebagaimana di atas dengan tujuan menyamarkan hadis atau supaya hadisnya dapat diterima adalah tidak diperbolehkan menurut semua ulama ahli hadis seperti halnya membuat hadis maudhu‟ 
Sedangkan membolak-balik sanad ataupun matan dengan tujuan untuk menguji ahli hadis diperbolehkan. seperti yang dilakukan para ahli hadis pada imam Bukhari di Baghdad. Karena dengan ini, dapat diketahui ketinggian derajat keilmuan seorang rawi. Karena seorang rawi tidak akan tahu satu hadis terbalik kecuali seorang yang ilmunya luas dan dalam.

d. As-Syaż 
Definisi hadis syaż adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang diterima riwayatnya namun bertentangan dengan periwayat yang lebih utama darinya. Imaam Syafii pernah berkata, “hadis syaż bukanlah hadis yang diriwayatkan oleh satu-satunya rawi yang ṡiqah tanpa ada rawi yang lain. Akan tetapi hadis syaż adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak rawi yang ṡiqah akan tetapi ada salah satu rawi yang meriwayatkan berbeda.”
 
Maka dari itu syarat hadis syaż ada dua, diriwayatkan dari satu rawi dan berbeda dengan rawi-rawi yang lain. Kalau ada hadis yang berbeda dan salah satunya lebih unggul karena lebih kuat hafalannya atau rawinya lebih banyak, maka yang unggul disebut hadis maḥfudz dan yang lemah disebut hadis syaż. 
Contoh hadis syaż :
“Apabila salah satu kalian telah sholat dua rokaat fajar maka hendaklah dia berbaring miring di atas pinggang kanannya”

Al-Baihaqi mengatakan “Abdul Wahid berbeda dengan rawi-rawi yang lain.” Karena kebanyakan rawi meriwayatkan berupa perbuatan Nabi Saw., bukan dari sabda Nabi Saw. Maka riwayat Abdul Wahid bertentangan dengan kebanyakan riwayat kemudian dihukumi syaż. 
Contoh hadis maḥfu : 

“Rasulullah Saw. ketika telah sholat dua rokaat fajar maka dia berbaring miring di atas pinggang kanannya”

e. Al-Munkar 

Adalah rawi da'īf yang bertentangan dengan rawi-rawi yang terpercaya. Maka dari itu syarat munkar ada dua, diriwayatkan oleh satu rawi da'īf dan bertentangan dengan hadis yang lain. Seandainya ada hadis yang hanya diriwayatkan oleh rawi da'īf dan tidak bertentangan dengan rawi-rawi yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadis munkar melainkan hadis da'īf. 

f. Al-Matruk 

Adalah hadis yang diriwatkan oleh rawi yang diduga berbohong dalam meriwayatkan hadis, sering berbohong dalam ucapannya, orang yang fasik, atau orang yang melakukan kesalahan berat dalam menyampaikan hadis dan sering lupa. Seperti hadis yang diriwayatkan Amr bin Syamr dari Jabir Al-Ja'fii. Hadis matruq merupakan hadis da‟īf yang derajatnya paling rendah.

D. Kehujjahan Hadis Ḍa’īf
Terdapat perbedaan mengenai apakah hadis a‟īf dapat dijadikan hujjah atau tidak. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga :

Pendapat pertama mengatakan tidak boleh mengamalkan hadis da‟īf secara mutlak, baik dalam permasalahan fa ailul amal atau yang lain. Ini merupakan pendapat imam Ibnu Hazm. Pendapat kedua mengatakan boleh mengamalkan hadis da‟īf secara mutlak. Ini merupakan pendapat imam Abu Dawud dan Imam Ahmad. Pendapat ketiga mengatakan boleh mengamalkan hadis da‟īf jika berisi keutamaan-keutamaan suatu amal dan petuah asalkan memenuhi beberapa syarat. Ibnu Hajar menyebutkan syarat-syaratnya sebagai berikut : 
  1. Ke- da‟īf-annya tidak terlalu berat, maka tidak boleh mengamalkan hadis yang diriwayatkan oleh rawi pembohong.
  2. Masuk pada cakupan keumuman hadis yang ṣaḥīḥ.
  3. Ketika mengamalkan tidak bertujuan membenarkan/melegalkan hadis, akan tetapi bertujuan untuk hati-hati.

E. Cara Meriwayatkan Hadis Ḍa’īf
Menurut ulama ahli hadis, bagi orang yang meriwayatkan hadis da'īf tidak diperbolehkan meriwayatkan hadis dengan ungkapan yang meyakinkan. Contohnya mengatakan :


Rasulullah Saw. bersabada demikian, dan sesamanya. Namun riwayat hadis a‟īf dengan ungkapan yang menunjukan keraguan ke-ṣaḥīḥ-an hadis seperti. 
Ketika meriwayatkan hadis ṣaḥīḥ, makruh menggunakan ungkapan ini, tapi harus dengan ungkapan yang meyakinkan.








Share this post :

3 komentar:

Facebook_eDUKA

YM Edukasi

 
Support : dzulcyber.com | DownloadRPP | BerintaNanggroe
Copyright © 2015. EDUKASI KITA - All Rights Reserved
Admin by dzulcyber.com
Proudly powered by Blogger