Untuk lebih jelas, mari kita menggali pengetahuan dengan mengikuti sajian berikut .
KONSEP PEMBELAJARAN
A. Pengertian Hadis Ḍa’īf
“Hadis yang tidak memenuhi ketentuan dari hadis ḥasan, karena tidak memenuhi satu
syarat dari syarat-syaratnya hadis ḥasan.”
memenuhi ketentuan syarat hadis ṣaḥīḥ, karena syarat hadis ṣaḥīḥ lebih ketat.
Contoh hadis Dhaif
“Rasulullah Saw. berwudhu dengan mengusap dua kaos kaki dan kedua sandal”
Hadis ini da'īf karena hanya diriwayatkan dari jalur Abi Qais al-Audiy. Sedangkan
Abi Qais al-Audiy merupakan perawi yang dha'īf"
B. Sebab-sebab Hadis Ḍa’īf
- Sanadnya tidak bersambung, karena ada beberapa periwayat yang tidak saling bertemu
(gugur) dengan pemberi informasi (guru).
- Adanya cacat pada periwayat baik pada aspek sifat adil atau kekuatan menjaga hadis
dengan hafalan atau tulisan.
- Bertentangan dengan riwayat yang diriwayatkan oleh rijāl al- ḥadīṡ yang lebih ṡiqah.
- Terdapat cacat yang samar yang dapat merusak ke ṣaḥīḥan ḥadīṡ. Seperti ; kata-katanya tidak mungkin diucapkan oleh Nabi Saw.
C. Macam-macam Hadis Ḍa’īf
Macam-macamnya hadis da‟īf banyak sekali. Satu ulama membagi hadis da‟īf menjadi
81. Ada yang mengatakan 49 dan ada juga yang mengatakan 42. Dari banyaknya
pembagian ini, tidak semua memiliki nama. Maka dari itu, perlu untuk dikasifikasikan
lebih lanjut.
Untuk mempermudah pembagiannya, ulama mengklasifikasikan hadis da'īf
berdasarkan sebab ke da'īfannya, yaitu; yang disebabkan putusnya sanad dan yang
disebabkan faktor lain.
1. Hadis ḍa’īf sebab putusnya sanad
a. Al-Mursal
Hadis al-mursal adalah hadis yang disampaikan oleh tabi`in baik berupa ucapan,
perbuatan maupun ketetapan yang disandarkan pada Rasulullah Saw. tanpa
menyebutkan sahabat yang meriwayatkan kepadanya.
Pendapat ulama tentang kehujjahan hadis mursalnya tabi‟in :
- Pendapat pertama: diperbolehkan membuat hujah dengan semua hadis mursal. Ini
merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad menurut
satu keterangan.
- Pendapat kedua: tidak diperbolehkan membuat hujjah dengan hadis mursal secara
mutlak. Ini merupakan merupakan pendapat Imam Nawawi dari mayoritas ahli
hadis dan Imam Syaf'i‟i.
- Pendapat ketiga: diperbolehkan membuat hujjah dengan hadis mursal, dengan
syarat hadis memiliki penguat. Penguat tersebut bisa berupa hadis yang sanadnya
sambung, hadis mursal yang diriwayatkan dari jalur lain. Hadis tersebut juga bisa
dikuatkan dengan adanya sebagian sahabat atau banyak ulama yang
mengamalkannya.
Contoh
Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya penyakit demam (panas) berasal dari
panasnya neraka jahanam"
Hadis ini termasuk hadis mursal, karena „Atha` yang merupakan tabi‟in langsung
menyandarkan hadis pada Rasulullah Saw. tanpa menyebutkan sahabat yang
meriwayatkan padanya.
b. Al-Munqathi'
Hadis al-munqathi' adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat rawi yang tidak
disebutkan atau tidak jelas identitasnya.
Contoh yang hadis yang salah satu rawinya tidak disebutkan adalah hadis :
Rasulullah Saw. bersabda: “Apabila kalian menjadikan Abu bakar sebagai pemimpin
maka dia adalah orang yang kuat dan terpercaya”
Dalam sanad hadis di atas, ada rawi yang tidak disebutkan dalam dua tempat, yaitu
'Abdurrazaq tidak mendengar dari ats-Tsauri, akan tetapi mendengar dari an-Nu'man
bin Abi Syaibah yang mendengar dari as-Tsauri, dan as-Tsauri tidak mendengar dari
Abi Ishaq tetapi dari mitranya Abi Ishaq.
c. Al-Mu' al
Adalah hadis yang menggugurkan dua rawi atau lebih secara berurutan.
Contohnya tabi‟in-tabi‟in langsung menyandarkan hadis pada Rasulullah Saw.
Termasuk hadis mu' al adalah hadis yang diriwayatkan oleh ulama fikih dengan
langsung mengatakan.
Rasulullah Saw. bersabda demikian........
d. Al-Mudallas
Arti tadlis adalah menyembunyikan aib. Tadlis terbagi menjadi dua, yaitu tadlis
pada sanad dan tadlis pada guru. Tadlis pada sanad adalah rawi memberi pemahaman
kalau dia mendengar langsung dan meriwayatkan dari orang yang hidup sezaman,
padahal dia belum pernah berjumpa, atau pernah berjumpa akan tetapi tidak
mendengar langsung darinya. Contohnya meriwayatkan dengan kata “saya
mendengarnya
(ث ُعْم ِس ,) َpadahal dia tidak pernah mendengar langsung.
Tadlis Syuyukh yaitu rawi menamakan gurunya dengan nama julukan yang tidak
dikenal. Contoh ungkapan Abi Dawud Al-Muqri', “saya mendengar dari Abdullah bin
Abi Abdullah” dengan menghendaki Abdullah bin Abu Dawud as Sajastani. Abi
Dawud tidak dikenal dengan sebutan Abi Abdullah.
e. Al-Mu'allaq
Mu'allaq secara bahasa adalah isim maf‟ul yang berarti terikat dan tergantung.
Sanad yang seperti ini disebut mu‟allaq karena hanya terikat dan tersambung pada
bagian atas saja, sementara bagian bawahnya terputus, sehingga menjadi seperti
sesuatu yang tergantung pada atap dan yang semacamnya.
Hadis mu‟allaq menurut istilah adalah hadis yang gugur perawinya, baik seorang,
baik dua orang, baik semuanya pada awal sanad secara berturutan. Diantara bentuknya
adalah bila semua sanad digugurkan dan dihapus, kemudian dikatakan :
“Rasulullah
Saw. bersabda begini....”.
Atau dengan menggugurkan semua sanad kecuali seorang
shahabat, atau seorang shahabat dan tabi‟in.
Hadis mu‟allaq adalah hadis mardud (ditolak) karena gugur dan hilangnya salah
satu syarat diterimanya suatu hadis, yaitu bersambungnya sanad, dengan cara
menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat diketahui keadaannya.
2. Penyebab Hadis Ḍa’īf selain Faktor Putusnya Sanad
a. Al-Muda'af
Adalah hadis yang masih diperselisihkan ke- da'īf-annya. Sebagian ulama ahli
hadis mengatakan suatu hadis a‟īf dan menurut sebagian yang lain hadis tersebut
ṣaḥīḥ, namun ke- da'īf-annya lebih unggul daripada ke-ṣaḥīḥ-annya atau tidak ada
yang diunggulkan dari dua pendapat tersebut.
Oleh karena itu hadis mu ad'af
merupakan hadis da‟īf yang paling tinggi derajatnya.
b. Al-Muttharib
Adalah hadis yang memiliki banyak jalur sanad dengan isi yang berbeda-beda, dan
satu sanad tidak lebih unggul dari yang lain. Bila mungkin diunggulkan salah satunya,
maka yang dipakai yang unggul dan bisa dihukumi ṣaḥīḥ. Diunggulkannya satu sanad
ini karena para perawinya lebih terpercaya. Hadis yang diunggulkan ini tidak disebut
hadis mutthorib lagi.
Perbedaan isi matan hadis ini menjadikan hadisnya da'īf karena menunjukan tidak
adanya sifat ābiṭ dari periwayatnya. Padahal ābiṭ merupakan syarat hadis ṣaḥīḥ dan
ḥasan.
c. Al-Maqlub
Adalah hadis yang sebagian rawi membalik isi matan hadis, nama rawi, atau
sanadnya dengan matan hadis lain. Contoh hadis yang terbalik isi matannya adalah
hadis Imam Muslim yang menjelaskan tujuh orang yang mendapat naungan Allah
Swt. di hari tidak ada naungan sama sekali, dengan redaksi:
“Dan seorang laki-laki yang sedekah dengan sembunyi-sembunyi sampai tangan
kanannya tidak tau apa yang diberikan oleh tangan kiri”
Matan hadis ini terbalik melihat dari isi matan yang diriwayatkan oleh rawi-rawi
yang lain yaitu :
“Dan seorang laki-laki yang sedekah dengan sembunyi-sembunyi sampai tangan
kirinya tidak tau apa yang diberikan oleh tangan kanan”
Contoh membalik nama rawi separti Marroh bin Kaab dan Kaab bin Marroh.
Hukum membolak-balik sebagaimana di atas dengan tujuan menyamarkan hadis
atau supaya hadisnya dapat diterima adalah tidak diperbolehkan menurut semua ulama
ahli hadis seperti halnya membuat hadis maudhu‟
Sedangkan membolak-balik sanad ataupun matan dengan tujuan untuk menguji
ahli hadis diperbolehkan. seperti yang dilakukan para ahli hadis pada imam Bukhari di
Baghdad. Karena dengan ini, dapat diketahui ketinggian derajat keilmuan seorang
rawi. Karena seorang rawi tidak akan tahu satu hadis terbalik kecuali seorang yang
ilmunya luas dan dalam.
d. As-Syaż
Definisi hadis syaż adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang diterima
riwayatnya namun bertentangan dengan periwayat yang lebih utama darinya. Imaam
Syafii pernah berkata, “hadis syaż bukanlah hadis yang diriwayatkan oleh satu-satunya
rawi yang ṡiqah tanpa ada rawi yang lain. Akan tetapi hadis syaż adalah hadis yang
diriwayatkan oleh banyak rawi yang ṡiqah akan tetapi ada salah satu rawi yang
meriwayatkan berbeda.”
Maka dari itu syarat hadis syaż ada dua, diriwayatkan dari satu rawi dan berbeda
dengan rawi-rawi yang lain. Kalau ada hadis yang berbeda dan salah satunya lebih unggul karena lebih kuat hafalannya atau rawinya lebih banyak, maka yang unggul
disebut hadis maḥfudz dan yang lemah disebut hadis syaż.
Contoh hadis syaż :
“Apabila salah satu kalian telah sholat dua rokaat fajar maka hendaklah dia
berbaring miring di atas pinggang kanannya”
Al-Baihaqi mengatakan “Abdul Wahid berbeda dengan rawi-rawi yang lain.”
Karena kebanyakan rawi meriwayatkan berupa perbuatan Nabi Saw., bukan dari sabda
Nabi Saw. Maka riwayat Abdul Wahid bertentangan dengan kebanyakan riwayat
kemudian dihukumi syaż.
Contoh hadis maḥfu :
“Rasulullah Saw. ketika telah sholat dua rokaat fajar maka dia berbaring miring di
atas pinggang kanannya”
e. Al-Munkar
Adalah rawi da'īf yang bertentangan dengan rawi-rawi yang terpercaya. Maka dari
itu syarat munkar ada dua, diriwayatkan oleh satu rawi da'īf dan bertentangan dengan
hadis yang lain. Seandainya ada hadis yang hanya diriwayatkan oleh rawi da'īf dan
tidak bertentangan dengan rawi-rawi yang lain, maka tidak dapat dikatakan hadis
munkar melainkan hadis da'īf.
f. Al-Matruk
Adalah hadis yang diriwatkan oleh rawi yang diduga berbohong dalam
meriwayatkan hadis, sering berbohong dalam ucapannya, orang yang fasik, atau orang
yang melakukan kesalahan berat dalam menyampaikan hadis dan sering lupa. Seperti
hadis yang diriwayatkan Amr bin Syamr dari Jabir Al-Ja'fii. Hadis matruq merupakan
hadis da‟īf yang derajatnya paling rendah.
D. Kehujjahan Hadis Ḍa’īf
Terdapat perbedaan mengenai apakah hadis a‟īf dapat dijadikan hujjah atau tidak.
Perbedaan ini terbagi menjadi tiga :
Pendapat pertama mengatakan tidak boleh mengamalkan hadis da‟īf secara mutlak,
baik dalam permasalahan fa ailul amal atau yang lain. Ini merupakan pendapat imam
Ibnu Hazm. Pendapat kedua mengatakan boleh mengamalkan hadis da‟īf secara mutlak.
Ini merupakan pendapat imam Abu Dawud dan Imam Ahmad. Pendapat ketiga
mengatakan boleh mengamalkan hadis da‟īf jika berisi keutamaan-keutamaan suatu amal
dan petuah asalkan memenuhi beberapa syarat. Ibnu Hajar menyebutkan syarat-syaratnya
sebagai berikut :
- Ke- da‟īf-annya tidak terlalu berat, maka tidak boleh mengamalkan hadis yang
diriwayatkan oleh rawi pembohong.
- Masuk pada cakupan keumuman hadis yang ṣaḥīḥ.
- Ketika mengamalkan tidak bertujuan membenarkan/melegalkan hadis, akan tetapi
bertujuan untuk hati-hati.
E. Cara Meriwayatkan Hadis Ḍa’īf
Menurut ulama ahli hadis, bagi orang yang meriwayatkan hadis da'īf tidak
diperbolehkan meriwayatkan hadis dengan ungkapan yang meyakinkan. Contohnya
mengatakan :
Rasulullah Saw. bersabada demikian, dan sesamanya.
Namun riwayat hadis a‟īf dengan ungkapan yang menunjukan keraguan ke-ṣaḥīḥ-an
hadis seperti.
Ketika meriwayatkan hadis ṣaḥīḥ, makruh menggunakan ungkapan ini, tapi harus
dengan ungkapan yang meyakinkan.
Faris akbar mujahid sudah
BalasHapusAlif akbar sudah
BalasHapusFina Eka Ramadhani Rahma sudah
BalasHapus